Jumat, 15 April 2016

Update PES 2006

PES 6 update Option File season 2014/2015 FINAL TRANSFER

PES 6 update Option File season 2014/2015 FINAL TRANSFER




Update PES 6 untuk musim 2014/2015 FINAL TRANSFER
transfer pemain terbaru
jersey dan apparel terbaru untuk klub (Manchester United udah pake CHEVROLET hehe)
bonus full team peserta WORLD CUP 2014 Brazil :)
bonus All Star PES dan All Star Winning Eleven

dan masih banyak lagi :D
silakan komentar :)
DOWNLOAD DISINI

Thursday, 24 July 2014


Baca Juga

NEW!!! Option File PES 6 Musim 2014-2015 (EFL Patch) Released!


GANTENG-GANTENG SUAREZ :D
Well, everyone!
Setelah lama menunggu transfer terakhir musim 2014-2015, akhirnya Option File Musim 2014-2015 Patch EFL Version ini selesai juga. Option File ini sudah mengikuti bursa transfer sampai tanggal 22 Juli 2014 dan tentunya akan membuat game PES 6 kalian makin yahud! Saya juga sudah menambahkan klub-klub promosi di masing-masing liga. Berikut daftar klub-klub promosi di Option File musim 2014-2015 ini:
Liga Inggris
  • Leicester City
  • Burnley FC
  • Queens Park Rangers

Liga Italy (Serie A)
  • Empoli FC
  • Palermo
  • AC Cesena

Liga Spanyol
  • Cordoba FC
  • SD Eibar
  • Deportivo La Coruna

Liga Jerman (Bundesliga)
  • SC Paderborn 07

Berikut Screenshot-nya, bro:
James Rodriguez in Real Madrid

Luis Suarez in Barcelona

Toni Kroos in Real Madrid

Morata in Juventus

Patrice Evra in Juventus

Michu in Napoli

Alexis Sanchez in Arsenal

David Luiz in PSG

Cesc Fabregas in Chelsea

Diego Costa in Chelsea

Mario Mandzukic in Atletico Madrid
Download Link

Password: tipes64mes.blogspot.com
Tutorial: Letakkan di --> C://My Documents/EFLINT/Pro Evolution Soccer 6/save/EFLINT
#NOTE: OPTION FILE ini khusus untuk Patch EFL International Version, kalau kalian install di PES 6 non patch, hasilnya akan ambuardul :D. So, download dulu patch-nya DISINI!
Kalau ada yang masih bingung cara update PES 6, baca DISINI!

Senin, 11 April 2016

Pilar Sakina dalam Rumah Tangga

Pilar Sakina dalam Rumah Tangga

CeramahSingkat. Mayoritas hidup berkeluarga bukan sekedar pilihan, melainkan sudah menjadi sebuah kebutuhan setiap individu, pria maupun wanita, karena secara kodrati manusia membutuhakan pernikahan, bahkan dalam sebuah penelitian seseorang yang menikah lebih memungkin untuk hidup lebih lama, karena ada dukungan moral dari pendamping hidupnya dan terpenuhi kebutuhan biologisnya dengan nyaman dan tenang serta lebih mantab dalam bertindak, ambil contoh bahwa alkohol lebih banyak menyerang seseorang diwaktu mudanya daripada masa tua.

Untuk itu mewujudkan keluarga bahagia adalah sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan oleh siapapun. Ada beberapa pilar pepnentu keutuhan rumah tangga, antara lain;

Pertama, berumah tangga atas dasar cinta dan kasih sayang, kedua unsur itu menjadi menu utama dalam tegaknya binaan rumah tangga, dengan cinta ia rela berkorban dan dengan sayang perasaan menjadi tak terbatas oleh materi, tetapi secara psikis rela berkorban demi kasih sayang yang telah tertanam di dalam hati

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.QS. 30:21)

Ayat diatas ada dua kata kunci terkait dengan faktor pilar pertama ini, yaitu mawaddh dan rahmah, para ulama’ memaknai mawaddah cinta yang sangat dalam, sedangkan rahmah adalah kasih sayang, cinta dan kasih sayang tentu sangat berbeda meskipun bisa jadi dalam wujud pengorbanannya sama. Cinta lebih kepada materi, bisa jadi seseorang menikah karena kecantikan, harta atau tahta calon pasangan hidupnya, tetapi yang peru di ingat adalah, semuanya akan berakhir tatkala wujud materi yang dia cintai sirna, hal ini berbeda dengan rasa sayang yang lebih menitikberatkan pada kesukaan seseorang dari segi psikis. Sehingga menimbulkan kesetiaan yang unlimited 

Kedua, pernikahan yang dilakukan atas dasar saling membutuhkan, kedua pasangan adalah dua insan yang diberi karakter sama oleh Allahm yaitu saling membutuhkan dan rasa cinta kepada lain jenisnya, melalui firmannya dengan jelas Allah berfirman, bahwa manusia diciptakan oleh Allah berpasang pasangan.

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ.
isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka..( QS. 2:187)

keduanya digambarkan oleh Allah bagaikan pakaian, apa yang ada didalam pakaian adalah seonggok tubuh yang sangat mahal harganya, hingga ditutupi agar orang lain tidak melihatnya, apalagi menyentuh dan memilikinya. Begitu pula hubungan suami isteri bagaikan pakaian yang saling menutupi aib dan cacat yang ada diatara keduanya, disamping itu juga saling memberi atas tubuh yang sangat mahal harganya itu tadi.

Ketiga, pasangan suami isteri sebagai perhiasan, bila kedua pasangan mempunyai dasar yang kuat dan sama sama menganggap personal rumah tangga adalah hiasan, suami adalah hiasan isteri begitupula sebaliknya, maka keduanya tidak akan saling mencampakkan, justru malah sebaliknya akan saling merawat, kita bisa membuat analogi, bahwa setiap orang akan sangat menyayangi perhiasannya. ia akanmerawat dan tak pernah terpikir untuk mencampakkannya meskipun dalam perawatannya membutuhkan pengorbanan yang tidak sederhana. Sudah masyhur, bahwa sebaik baik perhiasan adalah wanita shalihah. Masih ada beberapa yang tak tercover di dalam tulisan singkat tentang pilar sakinah dalam rumah tangga, tetapi pilar di atas menempati posisi kunci yang harus diperhatikan.

Sabtu, 09 April 2016

Foto Foto Sebagian Muhsi

Foto Saat Tercemarnya Batu Akik


Saat Perpisahan Dengan Kepala Sekolah Yang Akan Pindah Tugas Ke Manokwari


Saat Di Dalam Ruang Ujian


Mufo Sedikitlah


Bersama Sahabat Karibku

Makalah Fiqih Munakahat BAB X Putusnya Perkawinan

“BAB X PUTUSNYA PERKAWINAN”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : FIQIH MUNAKAHAT








Di Susun Oleh
Nama                   : Muhammad Sidik
NPM                    : 13 511 302
Semester              : V (Lima)
JURUSAN          : Tarbiah
DOSEN               : Ust Moh Nur Yahya, S.Pd.I
FAKULTAS       : Pendidikan Agama Islam (S1)

UNIVERSITAS YAPIS PAPUA
TAHUN AJARAN 2015



BAB X
PUTUSNYA PERKAWINAN

2.1 Talak
Adalah lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Menurut istilah syarak, talak adalah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Dalil disyariatkan talak:
a.       Dalam Alquran Allah berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ....
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah:229)
b.      Dalam sunnah banyak sekali hadisnya, diantaranya sabda nabi, “Halal yang paling dimurka Allah adalah talak. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa ia menalak istrinya yang sedang menstruasi. Umar bertanya kepada Rasulullah, beliau menjawab:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَ إِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ
 أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ اْلعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ النِّسَاءُ
Artinya:"Perintahkan ia kembali kemudian biarkan wanita sampai bersuci, menstruasi, bersuci kemudian jika berkehendak wanita itu ditahan dan jika berkehendak ditalak sebelum dicampuri. Demikian itu iddah yang diperintahkan Allah jika menalak wanita.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
c.            Dalam ijma’, ulama sepakat bolehnya talak. Ungkapan tersebut menunjukkan bolehnya talak sekalipun makruh. Akad nikah sebagaimana disebutkan dilaksanakan untuk selamanya sampai akhir hayat.
2.1.2 Hukum Talak
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum talak. Talak hukumnya makruh, jika tidak ada yang menyebabkannya, karena talak berarti kufur terhadap nikmat Allah. Talak hukumnya wajib, jika talak tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan istri, jika masing-masing melihat bahwa talak adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah. Talak hukumnya haram, jika talak yang dilakukan bukan karena adanya tuntunan yang dapat dibenarkan. Karena hal itu akan membawa mudharat bagi sang suami dan juga istrinya serta tidak memberikan kebaikan pada keduanya.
Talak hukumnya mubah, jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak, baik itu suami ataupun istrinya. Talak hukumnya sunnah, jika dilakukan terhadap seorang istri yang telah berbuat zhalim kepada hak-hak Allah yang harus diembannya, seperti shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya, dimana berbagai cara telah ditempuh oleh sang suami untuk menyadarkannya, akan tetapi istri tidak menghendaki untuk perubahan itu. Rasulullah bersabda: ”Wanita yang baik seperti burung gagak yang putih kedua sayap dan kedua kakinya”. Hadits ini sindiran kelangkaan wujudnya Al-A’shamm artinya putih kedua sayapnya atau kedua kakinya dan atau salah satunya.”
2.1.3        Rukun Talak
A.     Suami
Hak talak hanya dimilki oleh laki-laki karena ia lebih bisa mengendalikan emosi, dan lebih sanggup memikul beban-beban kehidupan. Ulama sepakat bahwa suami diperbolehkan menceraikan istrinya dan talaknya diterima apabila ia berakal, baligh, dan berdasarkan pilihan sendiri.
Lebih jelasnya ada beberapa masalah penting talak yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat , yaitu sebagai berikut:
1). Talak karena dipaksa
Tidak sah talaknya orang yang dipaksa tanpa didasarkan kebenaran, dengan alasan karena sabda Nabi:
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: “Terangkat dari umatku kesalahan, lupa dan dipaksa.”
Paksaan adalah ungkapan yang tidak benar, serupa dengan ungkapan kufur. Sabda Nabi:
لاطلاق في إغلاق
Artinya: “Tidak ada talak sah pada orang tertutup.”
Maksud tertutup disni orang yang terpaksa, nama itu diberikan karena orang yang terpaksa itu tertutup segala pintu, tidak dapat keluar melainkan harus talak. Adapun jika pemaksaan itu didasarkan kepada kebenaran seperti kondisi keharusan talak yang dipakaan oleh hakim, hukumnya sah karena paksaan ini dibenarkan. Tsabit Al-A’raj berkat: “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Zubair tentang talaknya orang yang terpaksa,” mereka menjawab, “Tidak apa-apa”.
2). Talak Orang yang Mabuk
Jumhur ulama mengatakan bahwa talak yang diucapkan oleh orang mabuk hukumnya sah, dan kedua pasangan tersebut harus dipisahkan. Alasannya, mabuk yang dialaminya adalah perbuatan dan keinginannya sendiri.
3). Talak Orang yang Sedang Marah
Orang yang sedang marah sampai akalnya tidak berfungsi, kemudian ia menjatuhkan talak terhadap sang istri, maka talaknya tidak sah dan tidak menyebabkan perceraian diantara keduanya. Biasanya orang yang sedang marah besar tidak menyadari apa yang diucapkan karena ia sudah dikuasai emosi dan nafsu. Namun jika marahnya terkendali sehingga akal seseorang yang mengalaminya masih berfugsi dengan baik, maka talaknya sah dan keduanya harus dipisahkan.
4). Talak yang Diucapkan tanpa Niat (Kesengajaan)
Jumhur ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkannya adalah sah, dan keduanya harus dipisahkan. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Tiga perkara yang seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius yaitu nikah, talak, dan rujuk.”(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi). Pendapat selanjutnya menurut Muhammad Baqir, Ja’far Shadiq, serta salah satu pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik bin Anas menegaskan bahwa talak yang diucapkan tanpa adanya unsur kesengajaan maka hukmunya tidak sah, dan keduanya tetap dalam ikatan pernikahan. Pendapat ini berdasarkan QS. Al-Baqarah: 227 dan Sabda Rasulullah bahwa, “Amalan itu tergantung niat.” (HR. Muslim)
5) Talak Orang yang Terkejut
Talak orang yang latah, sehingga ia mudah mengucapkan sesuatu tanpa sadar dan terjadi secara spontan. Maka talak yang diucapkannya adalah tidak sah, dan keduanya tetap berada dalam ikatan pernikahan.
6) Talak Anak Kecil
Imam Malik berpendapat bahwa talak yang diucapkan oleh anak kecil tidak berlaku sampai ia mencapai usia baligh.
7) Talak Bergurau
Kebanyakan ahli fiqih sependapat bahwa talak yang diucapkan dengan bergurau atau main-main dianggap jatuh talaknya, sama seperti nikah yang dilakukan dengan bergurau juga sah hukumnya.
B.     Istri
Yaitu orang yang berada di bawah perlindungan suami dan ia adalah obyek yang akan mendapatkan talak.
C.     Sighat Talak
Adalah lafal yang menyebabkan terputusnya hubungan pernikahan. Sighat talak terbagi menjadi dua, yaitu mutlak dan muqayyad.
1)      Mutlak
Sighat mutlak adalah lafal talak yang diucapkan tanpa syarat apapun. Sighat talak mutlak dibagi menjadi dua:
a.       Sighat sharih
Adalah lafal talak yang dapat dipahami maknanya saat diucapkan, dan tanpa mengandung makna lain. Madzhab Maliki dan Hanafi mengatakan bahwa lafal yang masuk dalam kategori sebagai lafal sharih hanyalah kata-kata thalaq. Sedangkan Madzhab Syafi’I dan Zhahiri mengatakan lafal Sharih ada tiga, yaitu cerai (talak), pisah (firaq), dan terlepas (sarah). Jika seseorang menggunakan salah satu lafal tersebut kemudian mengatakan aku bermaksud yang lain, hanya saja lisanku terlanjur mengucapkannya, maka tidak diterima perkataan orang tersebut karena menyalahi lahirnya. hal itu urusan antara dirinya dan Allah karena bisa saja diartikan sebagai pengakuannya, namun Rasulullah bersabda: “Aku menghukumi yang lahir dan Allahlah yang menguasai yang tersembunyi”.
b.      Sighat kinayah
            Adalah talak yang yang mangandung banyak makna, sehingga bisa ditakwilkan dengan makna yang berbeda-beda. Misalnya urusanmu di tanganmu, pergilah engkau, pulanglah engkau kepada keluargamu, atau kata-kata sindiran lainnya. Jadi, bahwa talak yang diucapkan suami dengan jelas terhadap istri, maka talaknya menjadi sah, sedang talak yang diucapkan suami dengan menggunakan bahasa kinayah jika diniatkan mentalak maka talaknya dihukumi sah, namun jika tanpa maksud tujuan mentalak merupakan ucapan sia-sia belaka (tidak menjadi sebab terjadinya talak).
2)      Muqayyad
           Kadang-kadang suami mengucapkan talak kepada istrinya dengan embel-embel kata tertentu berupa syarat atau pengecualian. Diantaranya:
a.        Kehendak
Misalnya, seorang suami berkata, “Engkau saya talak jika Allah berkehendak”. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak muqayyad jenis ini, Imam Malik bin Abbas mengatakan tetap sah, sedangkan syarat dan pengecualian yang diucapkan tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap keabsahan talak. Alasannya karena talak adalah perbuatan hari ini, dan tidak berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Imam Abu Hanifah dan imam Syafi’I berpendapat bahwa jika seorang laki-laki mengaitkan kata talak dengan kehendak Allah, maka talak itu tidak berlaku, sampai syarat dan pengecualiannya itu berlaku. Alasannya karena talak yang merupakan perbuatan hari ini, berkaitan dengan perbuatan-erbuatan yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
b.      Perbuatan di Masa Depan
Terdapat tiga klasifikasi, pertama berkait dengan perbuatan yang mungkin atau tidak mungkin terjadi. Misalnya suami berkata, “Jika Ahmad masuk ke rumah maka engkau akan ditalak”. Ulama bersepakat jika syarat ini terpenuhi maka talak berlaku dan sebaliknya. Kedua berkaitan dengan perbuatan yang pasti terjadi. Misalnya suami berkata,”Jika matahari terbit maka engkau akan ditalak”. Imam malik mengatakan hukum talak berlaku seketika itu, karena ia mengaitkan dengan sesuatu yang pasti terjadi. Ketiga, berkaitan dengan perbuatan yang biasanya terjadi, namun kadang-kadang juga tidak terjadi. Misalnya suami berkata, “Jika engkau haid maka engkau akan ditalak”. Imam Syafi’i mempunyai dua pendapat, pertama talak tersebut langsung berlaku karena hukumnya sama dengan sesuatu yang pasti terjadi. Kedua bahwa talak tersebut baru berlaku jika syaratnya baru terpenuhi.
c.       Perbuatan atau Sesuatu yang Tidak Jelas
Para ulama sepakat bahwa seseorang mengaitkan talak dengan sesuatu yang tidak jelas dan tidak diketahu keberadaannya maka hukum talaknya sah. Mereka menganggap pelakunya bermain-main dengan syarat yang ditetapkan. Contohnya suami yang mengatakan, “Jika hari ini Allah menciptakan seekor ikan di lautan terdalam dengan bentuk seperti ini maka engkau akan ditalak’. Sedangkan jika dikaitkan dengan sesuatu yang tidak jelas, namun bisa dibuktikan kenyataannya, maka hukum talak bergantung pada syarat yang ada di dalamnya. Misalnya suami berkata, “Jika anak yang lahir ini perempuan maka engkau akan ditalak”. Hukum talak sah jika yang lahir anak perempuan, dan sebaliknya.




2.1.4 Talak dengan Tulisan, Isyarat dan Utusan
A. Tulisan
Para ulama memberikan dua syarat utama keabsahan talak dengan tulisan. Pertama harus jelas dan dapat dibaca. Kedua mengandung tujuan yang jelas. Misalnya menulis, “Wahai Siti, engkau saya talak.”. Hal seperti itu maka talaknya sah.
B. Isyarat
Metode ini hanya berlaku bagi orang yang bisu dan tidak dapat menulis. Kedudukan talak dengan menggunakan bahasa isyarat bagi orang yang bisu adalah sama dengan melafalkannya bagi orang yang mampu berbicara. Namun jika ia mempunyai kemampuan menulis maka ia harus mendahulukan menulis, karena hal itu lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh orang lain. Bagi orang yang dapat berbicara tapi menggunakan isyarat ketika menalak, maka ada dua pendapat. Pertama talaknya tidak sah karena isyarat yang diterima dan menempati ucapan bagi haknya orang bisu diposisikan karena darurat, sedangkan disini tidak ada darurat. Kedua, isyarat orang yang dapat berbicara dikategorikan talak sindiran (kinayah) karena secara global memberi pemahaman talak.
C.Utusan
Banyak perbedaan mengenai boleh tidaknya seorang suami mewakilkan talak. Jumhur ulama mengatakan mengatakan bahwa seorang suami boleh mewakilkan talak kepada orang lain yang dipercayainya, sebagaiman ia bisa melakukannya sendiri. Mahdzab Zhahiri mengatakan bahwa seorang suami tidak boleh mewakilkan talak kepada orang lain. Jika ia melakukannya maka talaknya tidak sah.
2.1.5 Macam-Macam Talak
Ditinjau dari bentuk ucapan talak dan lafalnya, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak dengan terang-terangan atau bahasa jelas (sharih) dan talak dengan sindiran (kinayah). Ditinjau dari segi syariatnya, talak terbagi menjadi talak sunni dan bid'iy. Ditinjau dari segi waktu terjadinya, terbagi menjadi talak munjizahdan talak mu'allaq. Ditinjau dari segi pengaruhnya dalam mengakhiri ikatan suami istri, talak terbagi menjadi talak raj'i dan ba'in.
2.1.5.1 Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.Talak Raj'i
Yaitu talak dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya, setelah talak itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu, dan istri sudah benar-benar digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Talak ayat 1.
Allah Swt memperbolehkan talak hanya sampai dua kali agar laki-laki tidak leluasa menceraikan istrinya apabila terjadi perselisihan. Bila tidak dibatasi mungkin sekali laki-laki sebentar-sebenar menceraikan istrinya hanya karena ada perselisihan sekecil apapun. Setelah aturan ini diturunkan Allah Swt, maka laki-laki sadar bahwa perceraian itu tidak boleh dipermainan begitu saja. Paling banyak talak hanya diperbolehkan dua kali seumur hidup, atau selama pergaulan suami istri. Bila perceraian sudah sampai tiga kali, berarti telah melampui batas dan ketika itu tertutuplah pintu untuk kembali.Aturan talak tersebut juga menyebabkan wanita insaf dan sadar bahwa perceraian dengan suaminya itu adalah suatu aib atas dirinya dlam panangan masyarakat. Dengan demikian, mereka  dapat mengelakkan sesuatu yang mungkin menjadi perselisihan dalam masalah rumah tangga.
b. Talak Ba’in
Talak Ba’in adalah talak yang memisahkan sama sekali hubungan suami istri. Talak ba’in ini terbagi menjadi dua bagian:
1.      Talak Ba’in Shughra, ialah talak yang menghilangkan hak-hak rujuk dari bekas suaminya, namuntidak menghilangkan hak nikah baru kepada istri bekas istrinya  itu. Talak ini juga dapat diartikan talak yang dijatuhkan seorang suami kapada istrinya, yaitu talak satu atau dua, kemudian ia tidak rujuk kepadanya sampai masa iddahnya habis. Yang termasuk dalam talak ba’in shughra ialah:
a.       Talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum terjadi dukhul (setubuh(.
b.      Khulu’
Hukum talak ba’in shughra:
a.       Hilangnya ikatan nikah antara suami dan istri.
b.      Hilangnya hak bergaul bagi suami istri termasuk berkhalwat (menyendiri berdua-duan).
c.       Masing-masing tidak saling mewarisi manakala meninggal.
d.      Bekas istri, dalam masa iddah berhak di rumah bekas suaminya dengan berpisah tempat tidur dan mendapat nafkah.
e.       Rujuk dengan akad dan mahar yang baru.
2.      Talak Ba’in kubra, ialah talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istri sebanyak tiga kali.sebagian ulama berpendapat yang termasuk talak bain kubra adalah segala macam yang mengandung unsur-unsur sumpah seperti ila, zihar, dan li’an.
Hukum talak bain kubra:
a.       Sama dengan hukum talak bain shughra bagian a,b,dan d.
b.      Suami haram kawin lagi dengan istrinya, kecuali bila istri telah kawin dengan laki-laki lain.
2.1.5.2 Ditinjau dari masa dijatuhkannya, talak dibagi menjadi dua:
a. Talak Sunni
Merupakan talak yang terjadi sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami mentalak istrinya yang telah dicampurinya dengan sekali talak di masa bersih dan belum ia sentuh kembali di masa bersihnya.( Berdasarkan QS. Al Baqarah:229)
syarat talak sunni:
1.      Istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli, bila talak dijatuhkan pada istri yang belum pernah dikumpuli, tidak termasuk talak sunni.
2.      Istri dapat segera melakukan idah suci setelah ditalak, yaitu istri dalam keadaan suci dari haid.
3.      Talak itu dijatuhkan karena istri dalam keadaan suci itu suami tidak pernah mengumpulinya.
b. Talak Bid'i
            Adalah talak yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. Talak bid'i merupakan talak yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai waktunya maupun cara-cara menjatuhkannya. Dari segi waktu ialah talak terhadap istri yang sudah dicampuri pada waktu ia bersih atau terhadap istri yang sedang haid. Dari segi jumlah talak ialah tiga talak yang dijatuhkan sekaligus. Ulama sepakat bahwa talak bid'i, dari segi jumlah talak ialah tiga sekaligus, mereka juga sepakat bahwa talak bid'i itu haram berdosa. Syarat talak bid'i antara lain:
1.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri tersebut haid
Jumhur ulama mengatakan bahwa talak tersebut sah dan ia harus dirujuk kepada istrinya.
2.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.  Firman Allah Swt. Dalam surat At-Talak :1 berkenaan dengan hal di atas yang artinya:"Wahai Nabi apabila kamu menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah dalam keadaaan iddah."
3.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri dengan talak tiga dalam satu ucapan
Imam Malik mengatakan bahwa jika seorang suami mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam satu waktu maka itu tidak sesuai dengan sunnah.
2.1.5.3 Talak ditinjau dari segi waktu terjadinya:
a. Talak munjaz dan mu'allaq
             Talak munjaz adalah talak yang diberlakukan terhadap istri tanpa adanya penangguhan. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya: "kamu telah dicerai." Maka istri telah ditalak dengan apa yang telah diucapkan oleh suaminya. Sedangkan talak mu'allaq adalah talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh istrinya pada masa mendatang. Seperti suami mengatakan kepada istrinya:"Jika kamu berangkat kerja, berarti kamu telah ditalak." Maka talak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan istrinya untuk kerja.
2.1.6 Prosedur Permohonan Talak
1.      Pemohon atau kuasanya dating ke kantor kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah (Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 pasal 3 ayat 1).
2.      Pemohon atau kuasanya dengan membawa surat keterangan Lurah datang ke Pengadilan Agama untuk:
a.       Mengajukan permohonannya secara tertulis atau lisan kepada panitera (PP Nomor 9/75 pasal 14, Peraturan Menteri Agama 3/75 pasal 12,13, 17, dan 20, HIR pasal 118. Reg. pasal 142).
b.      Membayar persekot biaya perkara kepada bendaharawan khusus (Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 pasal 4 jis Stb. 1937 Nomor 637, 638/639 pasal 4 dan 10 PP Noor 45/1957 pasal 5)
3.      Pemohon atau kuasanya menghadiri sidang Pengadilan Agama berdasarkan surat panggilan Panitera (PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 26, 27, dan 28 jo. HIR pasal 121, 124 dan 125).
4.      Pemohon atau kuasanya wajib membuktikn kebenaran isi permohonannya, berdasarkan alat-alat bukti surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkahan hakim dan sumpah salah satu pihak ( HIR pasal 131 dan 132).
5.      Pengadilan agama mengeluarkan ketetapan baik permohonan itu diterima maupun ditolak, digugurkan, ataupun dicabut. (Instruksi Dir. Jen. Bimas Islam Nomor D/IV/INS/117/1975 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 dan 17).
6.      Pemohon dan termohon memperoleh salinan penetapan Pengadilan Agama atau SKT 3 khusus untuk pemohon dan termohon dalam ikrar talak. (Stb. 1937 dan 116 dan 610 pasal 5 jo. PP Nomor 45/1975 ayat 1 dan PP Nomor 9/1975 pasal 17).
2.1.7 Prosedur Gugatan
1.      Penggugat atau kuasanya datang ke Kantor Kelurahan untuk memperoleh surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan ( Peraturan Menteri Agam Nomor 3/1975 pasal 3).
2.      Penggugat atau kuasanya dengan membawa surat keterangan Lurah dating ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada Panitera dan untuk membayar persekot biaya perkara.
3.      Penggugat atu tergugat atau masing-masing kuasanya menghadiri sidang Pengadilan Agama berdasarkan surat panggilan panitera.
4.      Majelis Hakim memeriksa perkara dengan tahap-tahap sidang sebagai berikut: Membaca surat gugatan oleh penggugat tergugat, replik penggugat duplik tergugat, pemeriksaan alat-alat bukti penggugat dan tergugat, kesimpulan penggugat dan tergugat dan putusan Hakim (HIR pasal 131 dan 132).
5.      Putusan Pengadilan Agama (vonnis). Dalam hal perkara taklik talak, atau perkara tidak diterima atau ditolak atau digugurkan oleh Majelis Hakim atau dicabut dalam persidangan. Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan.
6.      Penggugat wajib membuktikan kebenaran dari isi gugatannya berdasarkan alat-alat bukti: surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persengkaan Hakim dan sumpah salah satu pihak (HIR pasal 16).
7.      Kepada penggugat dan tergugat diberikan salinan putusan Pengadilan Agama.
8.      Kepada penggugat dan tergugat diberikan surat keterangan bahwa putusan Pengadilan Agama telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
9.      Untuk perkara perceraian Pengadilan Agama meminta pengukuhan kepada Pengadilan Negeri atas putusannya yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 63 jo. PP No. 9/1975 Pasal 36).
10.  Pihak yang  menang perkara yang ada hubungannya dengan hak kebendaan dengan bantuan Pengadilan Agama dapat meminta executoir verklaring kepada pengadilan Negeri, apabila putusan itu tidak dijalankan secara sukarela (Stb. Nomor 116 dan 610 pasal 2aayat (3) jis. Stb. 1937 nomor 637 dan 638/639 pasal 3 dan PP Nomor 45/1975 pasal 4 ayat 3.
2.1.8 Prosedur Banding
1.      Pembanding atau kuasanya dating ke pengadilan agama untuk menerima keputusan Pengadilan Agama dan menyatakan kehendak banding dalam masa 14 hari setelah bersangkutan menerima keputusan/ketetapan, atau dalam masa 30 hari setelah keputusan atau ketetapandiumumkan di papan pengumuman Pengadilan Agama.
2.      Membayar biaya perkara banding.
3.      Pembanding atau kuasanya menyerahkan memori banding ke Pengadilan Agama untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama.
4.      Apabila berkas banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, maka pembanding atau kuasanya dapat mengirim memori banding langsung ke Pengadilan Tinggi Agama.
5.      Pengadilan Tinggi Agama dapat mengeluarkan produk keputusan sela atau keputusan akhir.
6.      Keputusan yang telah mempunyai kekuasaan hukum yang tetap dimintakan pengukuhan pada Pengadilan Negeri.
2.1.9 Prosedur Kasasi
1.      Pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Agama datnag ke Pengadilan Tinggi Agama untuk meenyatakan kehendak kasasi kepada Mahkamah Agung dalam tempo:
a.       Tiga minggu untuk Jawa dan Madura
b.      Enam minggu untuk luar Jawa dan Madura
c.       Sekarang batas waktu hanya 4 hari
2.      Membayar kasasi.
3.      Menyerahkan risalah kasasi dalam tenggang waktu dua minggu terhitung dari berikutnya permohonan kasasi, yang merupakan syarat untuk diterimanya kasasi oleh Mahkamah Agung dengan salah satu atau ketiga alassan hukum tersebut di bawah ini:
a.       Karena pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.      Karena pengadilan melampui batas wewenangnya.
c.       Karena pengadilan salah menerapkan atau mellanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
4.      Pihak termohon kasasi atau kuasanya datang ke Pengadilan Agama untuk menyerahkan kontra risalah kasasi dalam tempo dua minggu terhitung hari berikutnya diterimanya risalah kasasi.
5.      Berkas kasasi paling lambat satu bulan sejak permohonan kasasi diterima di Pengadilan Agama, oleh Pengadilan Agama dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan meberi tembusan ke Pengadilan Tinggi Negeri.
6.      Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi tanpa dihadiri pemohon dan termohon kasasi (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 19770 tentang kasasi untuk Peradilan militer dan Peradilan Agama.
7.      Salinan keputusan Mahkamah Agung dikirimkan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama.
2.2 Khuluk atau Mubara’ah
Khuluk adalah hasrat bercerai dari istri karena tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, sedangkan mubara’ah artinya baik suami ataupun istri sama-sama membebaskan diri. Dimana syarat dalam mubara’ah yaitu harus ada persetujuan bebas dari suami dan istri tersebut, serta pemberian iwadh (pembayaran sejumlah uang) oleh istri kepada suami sebagai penebus / pengembalian mahar yang dulu pernah diterima istri, sedangkan suaminya memberikan kepada istrinya suatu khulu’. Khulu’ atau mubara’ah diatur dalam QS. Al-Baqarah: 229. Pemutusan hubungan perkawinan atas dasar persetujuan kedua belah pihak merupakan keistimewaan dari hukum islam. Karena sebelum islam si istri dalam praktiknya tidak mempunyai apapun juga untuk minta diceraikan. Pemberian kompensasi harta dalam khulu’ bahwasanya seorang istri boleh memberikan kompensasi lebih dari mahar yang diterimanya. Namun juga boleh sama atau kurang dari kadarnya. Sifat kompensasi harta harus jelas, baik sifat maupun bentuknya.
Menurut jumhur ulama yang berhak malakukan Khulu’ adalah  perempuan yang telah berakal. Jika ia budak wanita maka ia tidak bisa melakukannya kecuali dengan izin tuannya. Selanjutnya untuk khulu’ atas permintaan orang lain menurut Abu Tsaur hukumnya adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, khulu jenis ini juga menunjukkan sebuah bentuk kebodohan. Seorang perempuan yang telah dikhulu’ maka ia harus menjalani masa iddah. Jumhur ulama berpendapat bahwa masa iddah adalah tiga kali haid. Namun mahzab hambali berpendapat masa iddah adalah satu kali haid.
2.3 Fahisah
Fahisah menurut QS. An-Nisa: 15 ialah perempuan yang melakukan perbuatan keji atau perbuatan buruk yang memalukan keluarga, seperti perbuatan mesum, homo seksual, lesbian, dan sejenisnya. Kata fasihah di dalam ayat lain dalam Al-Quran dihubungkan dengan penyelewengan dalam hubungan seks dan perzinaan. Apabila terjadi peristiwa yang demikian maka suami dapat bertindak dengan mendatangkan empat orang saksi laki-laki yang adil yang memerikan kesaksian tentang perbuatan itu, apabila terbukti benar maka kurunglah wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya. Dijelaskan dalam QS. An-Nisa’:135 tentang kurungan, yaitu sampai Allah memberikan petunjuk kepadanya, sehingga apabila kelak istri tersebut sadar dan bertaubat ingin menjadi orang yang baik-baik dia harus dibebaskan. Kata fahisah dalam ayat lain dalam Al-Quran terutama dihubungkan dengan penyelewengan dalam hubbungan seks atau perzinaan.
2.4  Fasakh
Adalah diputuskannya hubungan perkawinan (atas permintaan salah satu pihak) karena menemui cacat celanya pada pihak lain atau merasa tertipu atas hal-hal yang belum diketahui sebelum berlangsungnya perkawinan. Perkawinan yang telah ada adalah sah dengan segala akibatnya dan dengan difasakhkannya oleh hakim Pengadilan Agama maka bubarlah hubungan perkawinan itu. Hal ini berarti pelaksanaan putusnya hubungan perkawinan dalam hal pihak lain  merasa tertipu dalam perkawinan itu dan memajukan permintaann kepada Hakim Pengadilan Agama. 
Salah satu hadits Rasul yang membolehkan seorang wanita yang sudah dinikahi baru diketahui bahwa dia tidak sekufu, untuk memilih tetap diteruskan hubungan perkawinannya itu atau apakah dia ingin difasakhkan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Atsar, Umar bin Khattab pernah memfasakhan suatu perkawinan pada masa beliau menjadi khalifah karena penyakit bershak (semacam penyakit menular) dan gila. Rawahul Daruquthni. Fasakh ada yang memerlukan pengadilan seperti karena istri musyrik (bukan ahli kitab), dan fasakh yang tidak melalui putusan pengadilan seperti fasakh yang ada ha-hal yang cukup jelas. Misalnya diketahui mahram antara suami istri karena hubungan susuan.
2.5  Illa’
Merupakan sumpah suami bahwa tidak akan mencampuri istrinya dan dia tidak menalak atau menceraikan istrinya sehingga membuat istrinya menderita. Illa’ adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan perkawinan yang terdapat dalam Al-Quran suatu keadaan yang terdapat dalam masyarakat antara lain di tanah Arab. Illa’ biasanya terjadi dalam soal balas dendam keluarga, atau peneguhan niat untuk mencapai suatu tujuan. Orang-orang arab dahulu sering bersumpah tidak akan mencampuri istrinya kalu dendamnya belum terbalas. Kala illa’ terjadi, maka harus ditunggu empat bulan untuk berpikir yaitu apakah menjatuhkan talak atau cerai dan atau kembali baik-baik kepada istrinya dengan membayar kaffarah. Illa’ dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah:226. Jenis sumpah dalam illa’ menurut imam Syafi’i ditetapkan berdasarkan sumpah yang sesuai dengan tuntunan syariat, yaitu sumpah dengan atas nama Allah Swt atau salah satu sifatnya.
Imam Syafi’i mengqiyaskan antara sumpah sumpah illa’ dengan sumpah yang menyebabkan kafarat. Keduanya sama-sama menyebabkan terjadinya kafarat sehingga kandungan illat hukumnya pun sama. Berkait dengan hal itu jika seorang suami tidak menggauli istrinya dengan tanpa menyatakan sumpah, maka jumhur ulama menegaskan bahwa hukum tidak melakukan hubungan biologis yang tanpa sumpah tidak sama dengan illa’ karena di dalamnya tidak ada lafal sumpah. Sedangkan menurut Imam Malik, perbuatan tersebut tergolong illa’ bila diniatkan untuk menyiksa sang istri. Adapun jenis talak akibat illa’ menurut Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi’I adalah raj’i, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa talak dalam illa’ tergolong ba’in.
kemudian jika seorang suami yang melakukan illa’ enggan rujuk kepada istrinya dan tidak mau menalaknya, maka hakim yang harus menetapkan hukum talak. Sebab, jika hakim tidak melakukan ini maka istri tersebut akan tetap berada dalam mudharat. Masa iddah dalam masalah illa’ terdapat perbedaan dikalangan ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa istri tersebut harus menjalani masa iddah karena hukumnya sama dengan para istri yang ditalak oleh suami mereka. Mereka berpegang pada keumuman dalil yang menyatakan bahwa iddah itu wajib dijalani oleh setiap perempuan yang ditalak. Namun Jabir bin Abdullah dan para ulama lainnya menyatakan bahwa itri tersebut tidak harus menjalani masa iddah  jika selama empat bulan yang dilalui telah mengalami tiga kali haid. Cara mencabut sumpah illa menurut Imam al-Hadawiyah yaitu dengan kata-kata. Misalnya, “Saya mencabut sumpah saya.” Sebagian ulama berpendapat bahwa cara mencabut sumpah illa’ adalah dengan berhubungan badan dengan sang istri.
2.6  Zhihar
Merupakan sumpah suami bahwa istrinya itu sama dengan punggung ibunya. Menyamakan istri dengan punggung ibunya berarti memandang istri sebagai mahram yang tidak halal dikawini. Suami yang mengatakan demikian kepada istrinya berarti ia telah menceraikannya.[26] Zhihar ini sebagai suatu lembaga yang dapat dijadikan alasan untuk memutuskan hubungan perkawinan yang diatur dalam QS. Mujaddalah:1-4. Adapun lafal Zhihar menurut Imam Malik yaitu mengatakan bahwa jika seorang suami menyamakan salah satu anggota badan istrinya (selain punggung dengan sang ibu, atau dengan salah satu seorang mahramnya.
Sanksi yang diterima oleh seorang laki-laki yang menzhihar istrinya yaitu tidak boleh berhubungan badan dengan istri dan membayar kafarat. Bentuk-bentuk kafarat dalam zhihar yaitu memerdekan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.
2.7  Li’an
Adalah sumpah laknat yang didalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan.[28] Hal ini terjadi apabila suami menuduh istri berbuat zina, padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, seharusnya ia dikenai hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup, yaitu dera 80 kali. dasar hukumnya pada QS. An-Nuut:4 dan 6. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berasal dari Jalal ikramah dari Ibnu Abbas bersabda Rasulullah Saw:” Bahwa orang yang saling melaknati (tuduh menuduh) dihukum fasakh nikahnya.”
2.8  Murtad (Riddah)
Apabila salah seorang dari suami dan istri keluar dari agama islam atau murtad maka putuslah hubungan perkawinan mereka. Dasar hukumnya dapat diambil i’tibbar dari QS. Al-Baqarah: 22, yaitu “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Ayat tersebut melarang menikah baik laki-laki dengan wanita maupun sebaliknya wanita dengan laki-laki yang tidak beragama islam. Di samping itu QS. Al-Baqarah: 229 dapat digunakan karena salah satu pihak tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.