Sabtu, 09 April 2016

Makalah Sebab Sebab Kewarisan Dan Penghalangnya

“SEBAB SEBAB KEWARISAN DAN PENGHALANGNYA”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : FIQIH MAWARIS
                                








Di Susun Oleh
Nama           : Muhammad Sidik
NPM                    : 13511302
Semester              : VI (Enam)
JURUSAN           : Tarbiah
DOSEN                : Ust. Moh Nur Yahya, S.Pd.I
FAKULTAS       : Pendidikan Agama Islam (S1)

UNIVERSITAS YAPIS PAPUA
KAMPUS II SENTANI JAYAPURA
TAHUN AJARAN 2015





DAFTAR ISI
Kata Pengantar.........................................................................................................................        i
Daftar Isi..................................................................................................................................       ii
A.    Sekilas Tentang Ilmu Mawarist....................................................................................       1
B.     Rukun Kewarisan.........................................................................................................       2
C.     Sebab Sebab Kewarisan...............................................................................................       3
D.    Penghalang Penghalang Warisan..................................................................................       4

Daftar Pustaka

















KATA PENGANTAR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
            Puji syukur kepada Allah SWT  karena atas izin dan karunia-Nya makalah ini dapat penulis selesaikan. Tak lupa pula shalawat dan salam penulis hantarkan kepada junjungan alam, Nabi besar Muhammad Saw yang telah membawa kita dari alam kebdohan kealam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
            Rasa terima kasih penulis haturkan kepada Ust. Moh Nur Yahya yang telah menugaskan tugas kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul SEBAB-SEBAB KEWARISAN DAN PENGHALANGNYA
 Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kelemahan dan kekurangan,oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini sangat penulis  harapkan.      




                                                                                                                   Sentani, 14 Maret-2016
   Penyusun
                                                                                                             

     Muhammad Sidik







SEBAB-SEBAB KEWARISAN DAN PENGHALANGNYA
A. Sekilas Tentang Ilmu Mawarits/ llmuFaraidh
Kata Al Mawarits adalah jamak dari kata Mirots, yaitu harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya.
Orang yang meninggalkan harta tersebut dinamakan Al Muwaaritsu, sedang ahli waris disebut dengan Al-Warits. Al Faraidh adalah kata jamak bagi al fariidhoh artinya bagian yang ditentukan kadarnya. Perkataan Al-Fardhu, sebagai suku kata dari lafad fariidhoh.Fara’idh dalam arti mawaris, hukum waris mewaris. Dimaksud sebagai bagian atau ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris menurut ketentuan syara’.
Ilmu Fara’idh dapat didefiniskan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.
Definisi inipun berlaku juga bagi Ilmu Mawarits, sebab ilmu mawarits adalah nama lain bagi Ilmu Fara’idh.
Untuk mengetahui siapa-siapa yang memperoleh harta waris, maka perlu diteliti terlebih dahulu ahli-ahli waris yang ditinggalkan. kemudian baru ditetapkan, siapa diantara mereka yang mendapat bagian dan yang tidak mendapat bagian.
Sumber hukum Islam tentang waris adalah asal hukum islam tentang waris. Sumber Hukum Islam tersebut adalah :
1)      Al Qur’an
2)      As Sunah
3)      Ijma’
4)      ijtihad




Hukum mempelajari Ilmu Fara’idh adalah fardhu kifayah, artinya bila sudah ada satu orang yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban itu bagi orang lain. Begitu pentingnya Ilmu Fara’idh, sampai dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai separoh ilmu. Disamping itu oleh Beliau diingatkan bahwa ilmu inilah yang pertama kali akan dicabut. Artinya, pada kenyataannya hingga sekarang tidak banyak orang yang mempelajari Ilmu Fara’idh, karene memang sukar dan dikhawatirkan Ilmu ini lama kelamaan akan lenyap juga, karena sedikit yang mempelajarinya . Lebih-lebih apabila orang akan membagi harta warisannya berdsarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tidak berdasarkan hukum Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda  yang Artinya : “Pelajarilah Al-Fara’idh dan ajarkanlah ia kepada orang-orang. Sesungguhnya ilmu fara’idh itu separoh ilmu, dan iapun akan dilupakan serta iapun merupakan ilmu yang pertama kali akan dicabut di kalangan umatku. (HR. Ibnu Majah dan Ad Daruquthniy).
B.   Rukun kewarisan  
1)        Muwarrits
Yaitu orang yang mewariskan dan meninggal dunia. Baik meninggal dunia secara hakiki, atau akarena keputusan hakim dinyatakan mati berdasarkan beberapa sebab.
2)        Mauruts
Yaitu harta peninggalan si mati yang akan dipusakai setelah dikurangi biaya perawatan , hutang-hutang, zakat dan setelah digunakan untuk melaksanakan wasiat. Harta pusaka disebut juga Mirots, Irts, Turots Dan Tarikah.
3)        Warits
Yaitu orang yang akan mewarisi, yang akan mempunyai hubungan dengan si
Muwarits, baik hubungan itu karena hubungan itu kekeluargaan atau perkawinan.




C.   Sebab-sebab kewarisan
Seseorang tidak mendapatkan warisan kecual karena salah satu sebab dari sebab-sebab berikut ini :

4)        Nasab
Yaitu kekerabatan. Artinya, Ahli waris ialah ayah dari pihak yang diwarisi atau anakanaknya. Dan jalur sampingnya seperti saudara-saudara beserta anak-anak mereka dan paman-paman dari jalur ayah beserta anak-anak mereka, jarena Allah SWT berfirman yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami menjadikan pewaris-pewarisnya.” (QS. An-Nisa : 33).
Hubungan Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga :
a.       Ushuul, yaitu jamak dari ashl yang artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka, yaitu Kakek, Buyut dan seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu tidak termasuk di dalamnya
b.      Furuu’, yaitu jamak dari far’, ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti Cucu dan seterusnya ( yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan tidak termasuk di dalamnya
c.       Hawaasyi, yaitu setiap yang punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak bapaknya, atau setiap furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan saudari mayit, anak-anak mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap nasab kebawah
5)        Pernikahan
Yaitu akad yang benar terhadap isteri, kendati suaminya belum menggauli dan belum berduaan dengannya. Karena Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan bagi kalian (suami-suami) seperdua dari harta yang ditingalkan oleh isteri-isteri kalian.” (QS. An-Nisa : 12)
6)        Wala’
Yaitu seseorang memerdekakan budak laki-laki atau perempuan. Dan dengan ia memerdekakannya, maka kekerabatan budak tersebut menjadi miliknya. Jadi, jika budak yang ia merdekakan meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris, maka hartyanya diwariskan kepada orang yang memerdekakannya. Karena Rasulullah SAW bersabda :“Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya.” (Muttafaq‘Alaih).
D.   Penghalang-Penghalang Warisan
Bisa jadi, sebab-sebab warisan itu ada, namun sebab-sebab tersebut dihalang-halangi oleh penghalang hingga seseorang tidak dapat mewarisi dri pihak lain.
Penghalang-penghalang warisan tersebut adalah :

a.       Kekafiran
Kerabat yang Muslim tidak bias mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak bias mewarisi kerabat yang Muslim. Rasulullah bersabda :“Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir.” (Muttafaq ‘Alaih).
b.      Pembunuhan
Pembunuh tidak bisa mewarisi orang yang dibunuhnya sebagai hukuman atas pembunuhannya tersebut. Dan itu jika pembunhan tersebut dilakukan dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda :

 لیس للقاتل من المیراث شيء

 Artinya : “ Tidak ada hak waris sedikitpun bagi si pembunuh “ ( HR. Nasai dan Daru Quthni )
3) Perbedaan Agama, Seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh
non Muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
 لا یرث المسلم الكافر و لا یرث الكافر المسلم







DAFTAR PUSTAKA

http:kewarisan/dan/Penghalangnya                                       
ilmu kewarisan

penghalang kewarisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar